Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang
- bahwa untuk menghasilkan tata kearsipan yang teratur, tertata, seragam, efektif, dan efisien serta mudah dalam pencarian, diperlukan Pedoman Pengelolaan Arsip yang baik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.