Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6726);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2023
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.