Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Mengingat
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5730); - Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 838).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.