Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
    kepada pekerja rumah tangga maka perlu mengatur
    Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga,
    perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja
    Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan,
    budaya dan adat istiadat setempat;
    b. bahwa upaya memberikan perlindungan kepada
    pekerja rumah tangga tidak terlepas dari peran serta
    pengguna pekerja rumah tangga untuk memberikan
    hak-hak pekerja rumah tangga sesuai dengan yang
    telah disepakati oleh para pihak;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan
    Pekerja Rumah Tangga.

 

Mengingat

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
    Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
    Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4737);
    3. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
    Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
    Kabinet Kerja Periode 2014-219.

 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [150.76 KB]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »