Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menimbang
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
kepada pekerja rumah tangga maka perlu mengatur
Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga,
perlindungan dasar dan pemberdayaan bagi Pekerja
Rumah Tangga dengan tetap menghormati kebiasaan,
budaya dan adat istiadat setempat;
b. bahwa upaya memberikan perlindungan kepada
pekerja rumah tangga tidak terlepas dari peran serta
pengguna pekerja rumah tangga untuk memberikan
hak-hak pekerja rumah tangga sesuai dengan yang
telah disepakati oleh para pihak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri tentang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
3. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode 2014-219.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.