Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2015 tentangPelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan dan dengan diberlakukannya UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/III/2007 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi perlu diganti; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata cara mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2015
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.