Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Menimbang
- bahwa pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
- bahwa untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu perpanjangan restrukturisasi kredit usaha rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu diatur kembali perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64);
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1223);
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105).
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.