Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Saran Dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
( Permen Kopulhukam Nomor 2 Tahun 2023 )
Menimbang
- bahwa untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 669).
Permen Kopulhukam Nomor 2 Tahun 2023
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.