Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air
Menimbang
- bahwa pemerintah berupaya secara sunguh-sungguh dan konsisten memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, diantaranya melalui pemberian kebijakan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha yang termasuk dalam program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional;
- bahwa masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya air, tetapi belum memperoleh izin dan persetujuan bidang sumber daya air, dimana kegiatan tersebut berkecenderungan kuat mendukung program pemerintah di bidang cipta kerja, kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian dari dukungan yang signifikan dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberi kebijakan dalam bentuk penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dan pengusaha;
- bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara dan dalam waktu tertentu untuk memberi kesempatan terciptanya iklim dan kondisi yang kondusif guna mengantarkan keharmonisan pemberlakuan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bersifat responsif, aspiratif, dan akomodatif;bahwa penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, oleh karenanya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya ketentuannya perlu diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.
Mengingat
- Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
- Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.