Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Menimbang
- bahwa untuk mengelola sistem informasi kesehatan pertahanan negara yang terpadu dan terintegrasi diperlukan pemetaan seluruh kekuatan kesehatan baik sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, serta informasi geospasial lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan ketersediaan data dan Informasi yang berkualitas, berkesinambungan, dan dapat diakses secara terbatas;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan sistem informasi geomedik di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
- Peraturan Presiden Nomor Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145);
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 613);
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 314).
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2023
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.