Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat Ii di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
Menimbang
- bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan tertentu, dukungan kesehatan, pemeriksaan kesehatan prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pelayanan kesehatan matra yang sesuai dengan standar pelayanan di rumah sakit tingkat II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, diperlukan peralatan kesehatan yang standar;
- bahwa untuk mewujudkan peralatan kesehatan yang standar diperlukan penetapan baku teknis persyaratan jenis, kualitas, dan kuantitas peralatan kesehatan yang digunakan sebagai acuan bagi pelayanan rumah sakit tingkat II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelayanan kesehatan tertentu, dukungan kesehatan, pemeriksaan kesehatan prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pelayanan kesehatan matra diperlukan pengaturan mengenai standar peralatan kesehatan rumah sakit tingkat II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat II di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 25);
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145);
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 314).
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2023
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.