Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan fungsi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno guna menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, serta melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional, perlu dilakukan optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
- bahwa untuk optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan revitalisasi untuk menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, termasuk namun tidak terbatas pada FIFA World Cup U20 2023, FIBA Basketball World Cup 2023, dan KTT ASEAN Plus 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1363);
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1013).
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2023
Loading...
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.