PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas serta
efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Lembaga Administrasi Negara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id