Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/SE/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Umum
Dalam rangka mengefektifkan proses pelaksanaan tugas oleh pejabat fungsional untuk memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan serta melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka perlu disusun petunjuk teknis bagi para pejabat fungsional Pembina Jasa Konstruksi untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan
- Surat Edaran Menteri ini dimaksudkan sebagai petunjuk teknis bagi Pembina Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan proses pelaksanaan tugas fungsional sesuai aturan dengan memperhatikan aspek pengendalian pimpinan unit kerja dan bertanggung jawab terhadap lingkungan pekerjaan yang ditugaskan.
- Surat Edaran Menteri ini bertujuan agar hasil kerja Pembina Jasa Konstruksi memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh organisasi dan mengembangkan profesionalitas jabatan.
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/SE/M/2023
Download