Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU No 12 Tahun 2022)
Menimbang
- bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu
keamanan dan ketenteraman masyarakat; - bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam
memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi
kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur
mengenai hukum acara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mengingat
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 12 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.