Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
(Perpres No 3 Tahun 2023)
Menimbang
- bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa merupakan salah satu upaya
Pemerintah Republik lndonesia untuk mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) pada tanggal 7 Oktober 2O2O di Manila, Filipina;
- bahwa untuk melaksanakan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), perlu mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreemenf (Persetuj uan Perdagangan Jasa ASEAN);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Servies (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82).
Perpres No 3 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.