Berapa Potongan Harga Motor Listrik Dari Bantuan Pemerintah?

Berapa potongan harga motor listrik dari bantuan pemerintah?

Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listirk Berbasis Baterai Roda Dua pada 20 Maret 2023

Peraturan ini dibuat untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Elecrtic Vehicle) untuk transportasi jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan dalam rangka
pembangunan ekosistem kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai roda dua.

Peraturan ini menyebutkan bahwa program pantuan diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:

  • kredit usaha rakyat;
  • bantuan produktif usaha mikro;
  • bantuan subsidi upah; dan/atau
  • penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere

Data tersebut diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, tenaga kerja, energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Potongan harga dari program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda dua adalah sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk satu kali pembelian dengan satu nomor induk kependudukan yang sama.

Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Program Bantuan diberikan dengan kuota sebesar:

  • paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; dan
  • paling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024.

Untuk dapat diberikan potongan harga, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua harus terdaftar dalam Sistem Informasi. KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang akan didaftarkan dalam Sistem Informasi harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% (empat puluh persen) yang  dibuktikan dengan sertifikat TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Artikel terkaitBerapa potongan harga motor listrik dari bantuan pemerintah?”:

https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230324150905-603-928947/13-motor-listrik-disubsidi-rp7-juta-dijual-dengan-harga-off-the-road

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »