Berapa potongan harga motor listrik dari bantuan pemerintah?
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listirk Berbasis Baterai Roda Dua pada 20 Maret 2023
Peraturan ini dibuat untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Elecrtic Vehicle) untuk transportasi jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan dalam rangka
pembangunan ekosistem kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai roda dua.
Peraturan ini menyebutkan bahwa program pantuan diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
- kredit usaha rakyat;
- bantuan produktif usaha mikro;
- bantuan subsidi upah; dan/atau
- penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere
Data tersebut diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, tenaga kerja, energi dan sumber daya mineral dan/atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Potongan harga dari program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik roda dua adalah sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk satu kali pembelian dengan satu nomor induk kependudukan yang sama.
Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024. Program Bantuan diberikan dengan kuota sebesar:
- paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; dan
- paling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024.
Untuk dapat diberikan potongan harga, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua harus terdaftar dalam Sistem Informasi. KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang akan didaftarkan dalam Sistem Informasi harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% (empat puluh persen) yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel terkait “Berapa potongan harga motor listrik dari bantuan pemerintah?”: