Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (Inpres No 3 Tahun 2023) pada 16 Maret 2023.
Instruksi ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mnghubungkan dan mengintegrasikan daengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Adapun instruksi ini ditunjukkan kepada:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Beberapa instruksi Presiden adalah untuk mengoordinasikan kegiatan, merumuskan kriteria pemilihan ruas dan pemanfaatannya, melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas dan jenis penanganan serta memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan kegiatan jalan daerah, menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan, menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan, mengoordinasikan penyelesaian kendala dan hambatan, menyusun besaran pagu pada setiap ruas jalan yang direncanakan, menyiapkan anggaran, memfasilitasi percepatan proses hibah, memberikan sosialisasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
Presiden juga memberikan instruksi untuk mendukung penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini.
Adapun pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Atikel Terkait:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/245516/inpres-no-3-tahun-2023