requisitoir adalah surat yang dibuat oleh jaksa setelah pemeriksaan selesai dan kemudian dibacakan dan diserahkan kepada hakim dan terdakwa.
Isi surat itu tidak diatur dalam undang-undang tetapi biasanya memuat kesimpulan jaksa yang bersangkutan apakah yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti apa tidak, jika terbukti disebutkan besarnya hukuman yang dimintakan dan jika tidak maka dimintakan pembebasan terdakwa
Lihat: pasal 290 (1) HIR).