sanctie adalah sanksi, adalah alat pemaksa dan i.e. memaksa menegakkan hukum ialah memaksa mengindahkan norma-norma hukum.
Penegakan hukum pidana menghendaki sanksi hukum yaitu sanksi yang terdiri atas derita khusus yang dipaksakan kepada si bersalah. Derita kehilangan nyawanya (hukuman mati), derita kehilangan kebebasannya (hukuman penjara dan kurungan), derita kehilangan sebagian kekayaan (hukuman denda dan perampasan) dan derita kehilangan kehormatannya (pengumuman keputusan hakim).
Penegakan hukum perdata menghendaki sanksi-sanksi juga yang terdiri atas derita dihadapkan di muka pengadilan dan derita kehilangan sebagian kekayaannya guna memulihkan atau mengganti kerugian akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Sanksi sebagai alat penegak hukum bisa juga terdiri atas kebatalan perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Baik batal demi hukum (van rechtswege) maupun batal setelah in dinyatakan oleh hakim.
Pelanggaran hukum acara acapkali ada sanksinya kebatalan juga misalnya batal surat tuduhan yang tidak menyebutkan unsur tempat dan/atau waktu.