Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Kunjungan Kerja Presiden, Wakil Presiden dan Menteri ke Daerah
Dalam rangka efisiensi dan penertiban penggunaan anggaran belanja Pemerintah dalam kunjungan kerja Presiden, Wakil Presiden dan Menteri ke daerah, dengan ini menginstruksikan:
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.