Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pertidacepatan Penyelesaian Rehabilitasi Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/madrasah Tsanawiyah
Dalam rangka percepatan penyelesaian rehabilitasi sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah negeri dan swasta serta sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah negeri dan swasta, dengan ini menginstruksikan:
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2012
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.