Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memantapkan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta terlaksananya efektifitas pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu dilakukan langkah-langkah terpadu dan komprehensif melalui tindakan yang diarahkan pada upaya rehabilitasi secara menyeluruh di berbagai bidang pembangunan, mengharmonisasikan kembali hubungan sosial antar kelompok masyarakat yang bertikai dan mencegah munculnya konflik baru, maka dengan ini diinstruksikan kepada :
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.