Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Perberasan
Menimbang
- bahwa dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional;
- bahwa sebagai akibat dari perkembangan nasional dan global di bidang pangan, khususnya perberasan, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan perberasan tahun 2008;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Perberasan.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.