Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Permasalahan Orang-orang Indonesia yang Berada di Luar Negeri dan Terhalang Pulang ke Tanah Air Sejak Terjadinya Peristiwa G 30 S/pki
Menimbang
- bahwa permasalahan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri dan terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI, perlu segera dicarikan jalan penyelesaian yang terbaik;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menugaskan Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk berangkat ke Negeri Belanda.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.