Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pembangunan Pulau Sabang Menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Menimbang
- bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang;
- bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang pelu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.