Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Menimbang
- bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak yang merugikan Negara, yaitu timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, berkurangnya pendapatan Negara dari sektor pertambangan dan hilangnya kepercayaan investor;
- bahwa untuk menanggulangi masalah pertambangan tanpa izin sebagaimana tersebut di atas, perlu segera diambil langkah-langkah secara strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan mengikutsertakan semua sektor, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat yang terkait;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838).
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.