Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan Pelayanan Bahan Bakar Minyak

 

Menimbang

  • bahwa kebijakan Pemerintah di bidang subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam kenyataannya telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelundupan, penimbunan tanpa izin, pemalsuan, pengoplosan Bahan Bakar Minyak dan lain sebagainya sehingga merugikan masyarakat konsumen dan keuangan Negara;
  • bahwa untuk menanggulangi masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu segera diambil langkah-langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan semua sektor yang terkait dengan menetapkan Instruksi Presiden tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3925).

 

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »