Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia (PPI) 2003
Menimbang
- bahwa dalam rangka menghadapi era globalisasi yang ditandai semakin meningkatnya persaingan di pasaran internasional maka pasar dalam negeri merupakan aset nasional yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui pemberdayaan produk dalam negeri, sehingga dapat memberikan dukungan yang kuat bagi pembangunan dan pengembangan industri dan perdagangan nasional;
- bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka usaha-usaha memupuk kepercayaan dan kebanggaan masyarakat terhadap produksi dalam negeri yang salah satunya melalui kegiatan-kegiatan pameran, perlu didukung oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan masyarakat secara luas;
- bahwa sehubungan dengan itu perlu dikeluarkan Instruksi Presidententang Penyelenggaraan Pameran Produksi Indonesia (PPI) 2003.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2002
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.