Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten
Dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pelaksaan pembangunan sektoral dan kewilayahan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota serta mendukung pembangunan ekonomi nasional, dengan ini menginstruksikan:
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.