Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia
Menimbang
- bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi;
- bahwa kegiatan yang dilakukan melalui penggunaan komputer baik dalam memperoleh informasi yang diperlukan maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sekarang ini masih dihadapkan oleh adanya kendala aplikasi komputer dengan penggunaan bahasa-bahasa asing tanpa adanya pilihan untuk menggunakan aplikasi komputer yang menggunakan bahasa Indonesia;
- bahwa aplikasi komputer dengan menggunakan bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia perlu untuk diwujudkan dan dikembangkan untuk mempermudah pengguna komputer dalam melaksanakan kegiatannya, sekaligus sebagai alternatif pilihan penggunaan bahasa dalam penggunaan komputer;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.