Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Langkah-langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh
Menimbang
- bahwa Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu;
- bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah Aceh melalui pendekatan persuasif dan dialog dengan gerakan separatis bersenjata di dalam negeri dan di luar negeri belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan;
- bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh telah mengakibatkan keresahan yang luas dalam masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan;
- bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata semakin meningkat sampai pada tahap tertentu yang penanganannya memerlukan upaya-upaya penanggulangan secara khusus;
- bahwa hasil Sidang Kabinet tanggal 12 Maret 2001, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 28 Maret 2001 dan pendapat Dewan Pertimbangan Agung tanggal 30 Maret 2001 mendukung langkah-langkah penanganan komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh;
- bahwa dalam rangka penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden tentang langkah-langkah komprehensif meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan, serta informasi dan komunikasi.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 ayat (3) dan (4) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1971);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.