Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000
Menimbang
- bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran Negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah denan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembagaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3819) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3951).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.