Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2002
Menimbang
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2002 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2002, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal;
- bahwa untuk memelihara kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2002;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.