Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Institute For Applied System Analysis
Menimbang
- bahwa dalam rangka penguatan sistem inovasi nasional dan penguatan sinergi antara bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan bidang pembangunan melalui penelitian dan peningkatan kapasitas peneliti, pada tanggal 26 Juni 2012 Indonesia menjadi anggota International Institute for Applied System Analysis;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Institute for Applied Systems Analysis dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.