Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Institute For Democracy and Electoral Assistance
Menimbang
- bahwa International Institute for Democracy and Electoral Assistance yang didirikan di Stockholm, Swedia pada tanggal 27 Februari 1995 merupakan institusi yang membidangi dan mendukung proses demokrasi dan pembangunan, pemilihan umum, pembentukan konstitusi, dan partai politik di seluruh dunia;
- bahwa keikutsertaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance akan memberikan dukungan dalam proses pengukuhan posisi Indonesia dalam pembangunan dan penyebarluasan nilai demokrasi di fora internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.