Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh
Menimbang
- bahwa dalam rangkaoptimalisasi penerimaan negara dalam bidang minyak dan gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas Tangguh, perlu membentuk kembali Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentangTim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.