Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013
Menimbang
- bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013, perlu mengambil langkah-langkah khusus dalam dalam hal tempat dan waktu pelaksanaan ISLAMIC SOLIDARITY GAMES III TAHUN 2013 tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Islamic Solidarity Games III Tahun 2013.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.