Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Hari Tata Ruang Nasional
Menimbang
- bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya
keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif
masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia; - bahwa dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan
ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang baik di pusat maupun di daerah, telah dilakukan peringatan Hari Tata Ruang setiap tanggal 8 November sejak tahun 2008; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.