Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Langkat, Kota Padang Panjang, Kota Bekasi, Kota Pematangsian
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Langkat, Kota Padang Panjang, Kota Bekasi, Kota Pematangsiantar, dan Kota Salatiga.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.