Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
Menimbang
- bahwa untuk mempercepat penanggulangan bencana alam gempa bumi pada tanggal 27 Mei 2006 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana gempa bumi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta lembaga internasional, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, terarah, dan terpadu berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik, berhasil guna, transparan, dan akuntabel;
- bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.