Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Menimbang
- bahwa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah salah satu pilar utama pembangunan peradaban manusia saat ini dan merupakan sarana penting dalam proses transformasi menjadi bangsa yang maju;
- bahwa teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan yang besar dalam mensejahterakan kehidupan bangsa;
- bahwa teknologi informasi dan komunikasi mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing nasional;
- bahwa pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan koordinasi dan sinergi yang terpadu dan teratah dari segenap pemangku kepentingan dibidangnya;
- bahwa Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005.
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.