Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menimbang
- bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUUIX/2011 menyatakan bahwa Pasal 34 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan;
- bahwa masa tugas Sdr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H. sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2014;
- bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.