Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Menimbang
- bahwa teknologi informasi dan komunikasi memiliki peranan yang besar dalam menyejahterakan kehidupan bangsa serta mampu mendorong terciptanya kemandirian bangsa dan peningkatan daya saing;
- bahwa pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan koordinasi dan sinergi yang terpadu dan terarah dari segenap pemangku kepentingan;
- bahwa untuk lebih mengefektifkan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011, perlu menyempurnakan tugas dan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945