Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa Kejaksaan Negeri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347); - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.