Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Myanmar pada tanggal 10 sampai dengan 12 Mei 2014, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan terse but.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Uridang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.