Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-Negara ASEAN, Negara-negara Lain, dan Organisasi-organisasi Internasional Mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi
Menimbang
- bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Pemimpin Negaranegara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2005;
- bahwa dipandang perlu membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Pertemuan Khusus Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Para Pemimpin Negara-negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara lain, dan Organisasi-organisasi Internasional mengenai Penanggulangan Akibat Bencana Gempa Bumi dan Tsunami.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.