Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Menimbang
- bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2000-2005 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2000 akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2005, sehingga perlu segera dilakukan penggantian;
- bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2005-2010 dapat berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Keputusan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.