Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keppres 111-2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
Menimbang
- bahwa dalam perjalanan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, beberapa anggota Tim tidak aktif dalam pelaksanaan tugas;
- bahwa untuk tetap dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, maka dipandang perlu untuk mengganti keanggotaan dalam Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.