Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kelima Keppres 41-1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara lebih terkoordinasi, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2000.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2000.
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.