Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Investigasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 Hijriyah
Menimbang
- bahwa keterlambatan pasokan makanan bagi Jemaah Haji Indonesia di Arafah Mina dalam penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 1427 Hijriyah, telah mengakibatkan terganggunya kelancaran penyelenggaraan Ibadah Haji dimaksud secara umum, dan kekhusyukan pelaksanaan bagi Jemaah Haji Indonesia khususnya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk TimInvestigasi dan Evaluasi untuk melakukan penyelidikan guna mencari fakta atas permasalahan tersebut secara obyektif, serta melakukan evaluasi guna perbaikan penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya pelayanan pasokan makanan di masa mendatang.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.